Minggu, 06 Maret 2016

PKN - Pembelaan negara



1.    PENGERTIAN NEGARA
Ø  Bahasa sansekerta        = nagari ( kota )
Ø  Bahasa Inggris              = state    ( persekutuan )
Ø  Bahasa belanda            = staat    ( persekutuan )
Ø  Bahasa perancis            = estat   ( negara )
State, staat dan estat berasal dari bahasa latin yaitu status/ stacum yg berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memilliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.

Menurut beberapa ahli :
a. Max Weber
Negara adalah suatu  masyarakat yang mempunyai  monopoli  dalam  menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.

b. Prof. Miriam Budiardjo
Negara adalah organisasi yang  dalam suatu wilayah dapat  memaksakan kekuasaannya  secara sah terhadap semua golongan lainnya dan dapat menetapkan tujuan – tujuan dari kehidupan bersama tersebut.

c. George Wilhelm Frederich Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Kesimpulan :
“ Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mendiami suatu wilayah tertentu dan memiliki pemerintah yang berdaulat ( mendapat pengakuan dari negara lain ) serta memiliki suatu tujuan tertentu.”

2.UNSUR-UNSUR NEGARA

2.1 Unsur Konstitutif ( Unsur Mutlak ), terdiri dari :
a. Harus ada wilayah Negara
Ø  Wilayah daratan, yaitu dapat berupa sungai, danau, gunung ataupun berupa Patokan seperti pagar.
Ø  Wilayah Lautan, untuk Negara Indonesia, batas wilayah. teritorial mulai 21 Maret 1980 dengan batas Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEE ) adalah selebar 200 mil dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia.
Ø  Wilayah Udara, kekuasaan atas wilayah udara suatu Negara dalam perjanjian Paris tahun1919.
Ø  Wilayah Ekstrateritorial, artinya meskipun tempat itu berada di luar wilayah Negara yang bersangkutan atau di wilayah Negara lain tetapi tetap dianggap wilayah Negara yang diwakili.
b.  Harus ada rakyat atau komunis
c. Pemerintah yang berdaulat
Ø  Pemerintah dalam arti luas adalah gabungan dari semua lembaga yang meliputi badan legislatife, eksekutife, dan yudikatif.
Ø  Pemerintah dalam arti sempit adalah presiden, wakil presiden, dan para menteri (kabinet)

2.2 Unsur Deklaratif ( Unsur Pendukung )
a. Harus ada pengakuan dari negara lain
Ø  Pengakuan  De facto, yaitu pengakuan berdasarkan secara kenyatan berdirinya suatu Negarabaru.
Ø  Pengakuan De jure, yaitu pengakuan sah berdirinya suatu negara menurut hukum International.

3.FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA
Tujuan negara adalah cita – cita yang hendak dicapai oleh suatu negara. Tujuan negara Republik Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yaitu :
Ø  Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Ø  Memajukan kesejahteraan umum
Ø  Mencerdaskan kehidupan bangsa
Ø  Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social

Fungsi negara adalah upaya negara untuk mewujudkan cita-cita negara tersebut. Ada beberapa pendapat dari para ahli mengenai fungsi negara yaitu :
a.       Teori Trias Politika dikemukakan oleh Montesquieu
1.      Fungsi legislatif ( membuat Undang-Undang )
2.      Fungsi eksekutif ( melaksanakan Undang-Undang )
3.      Fungsi yudikatif ( mengadili pelanggaran Undang-Undang )

b.      Teori John Locke
1.      Fungsi legislatif
2.      Fungsi eksekutif
3.      Fungsi federatif

c.       Teori Catur Praja dikemukakan oleh Van Vollenhoven
1.      Fungsi perundang-undangan (regelling)
2.      Fungsi pemerintahan (bestuur)
3.      Fungsi kehakiman atau mengadili ( recthpraak)
4.      Fungsi kepolisian atau ketertiban dan keamanan (politie)

d.      Teori Dwi Praja dikemukakan oleh Goodnow
1.      Fungsi pembentukan haluan negara (policy making)
2.      Fungsi pelaksanaan haluan negara (policy excekuting)


e.       Fungsi negara secara umum yang disampaikan oleh Miriam Budiardjo yaitu :
1. Fungsi Pertahanan.
2. Fungsi keamanan dan ketertiban.
3. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
4. Fungsi keadilan.

4. UPAYA PEMBELAAN NEGARA
Pembelaan negara adalah sikap, perilaku kesetiaan atau kecintaan warga negara dalam mempertahankan negaranya dari ancaman negara lain untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

5. PENTINGNYA PEMBELAAN NEGARA
Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara diantaranya :
a.       Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman bahaya
b.      Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
c.       Merupakan panggilan sejarah
d.      Merupaka hak dan kewajiban setiap warga negara

6.DASAR HUKUM KONSTITUSIONAL TENTANG PEMBELAAN NEGARA
Ø  UUD 1945 pasal 27 ayat (3)               : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Ø  UUD 1945 pasal 30 ayat  (1)              : “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Ø  UUD 1945 pasal 30 ayat  (2)              : “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara Nasional Indonesia dan kepolisian negara republik Indonesiasebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatanpendukung.
            Ø  UUD 1945 pasal 30 ayat  (3)
            Ø   UUN 1945 pasal 30 ayat (4)
            Ø  UUD 1945 pasal 30 ayat  (5)

7. BENTUK-BENTUK USAHA PEMBELAAN NEGARA
            Keikutsertaan warganegara dalam upaya bela negara menurut UU Nomor 3 tahun 2002 pasal 9 ayat (2) :
1. Pendidikan kewarganegaraan
2. Pelatihan dasar Kemiliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai Prajurit TNI secara sukarela atau wajib
4. Pengabdian sesuai dengan profesi

8. BENTUK-BENTUK ANCAMAN TERHADAP NEGARA
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa.
            Dilihat dari bentuknya, ancaman dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
a. Ancaman Militer
Adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir yang dinilai dapat mengancam kedaulatan negara. Contohnya spionase, sabotase, aksi terror bersenjata, agresi, perang saudara, pelanggaran wilayah dan bentrokan senjata.

b. Ancaman Non Militer
Adalah ancaman yang tidak menggunakan kekuatan bersenjata. Contohnya aksi radikalisme, konflik komunal, terorisme, gerakan separatis, kejahatan lintas negara, kegiatan imigrasi lengkap, gangguan keamanan, polusi, dan bencana alam.

9. KOMPONEN-KOMPONEN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
a. Komponen Utama, yaitu TNI, dan Polri yang berperan memelihara Keamanan dan Ketertiban masyarakat, penegak hukum dan memberikan perlindungan masyarakat.

b.   Komponen cadangan atau pendukung, yaitu   seluruh   warga  negara, Sumber Daya Alam, sarana dan   prasaran   nasional  yang  dikerahkan   melalui   mobilisasi   untuk   memperkuat dan mendukung komponen utama.

Komponen pendukung terdiri dari 8 segmen yaitu :
      1.      Brimob                                                5. Resimen Mahasiswa ( Menwa )
      2.      SAT POL PP                                       6. Organisasi Kepemudaan
      3.      Hansip                                                 7. Organisasi Beladiri
      4.      Satpam                                                8. Satuan Tugas ( Satgas ) partai

10.SIKAP TERHADAP BERBAGAI ANCAMAN NEGARA
      1.      Menumbuhkan kondisi yang kondusif untuk memulihkan stabilitas keamanan dalam negeri dari ancaman luar.
      2.      Melakukan kegiatan represif untuk menegakkan hukum, memadamkan pemberontakan bersenjata, dan gangguan keamanan lainnya.
      3.      Memulihkan keamanan dan menyelamatkan masyarakat.

11. SIKAP PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
      1.      Lingkungan kehidupan keluarga
a.       Melaksanakan kehidupan sehari-hari secara tertib dan teratur
b.      Senantiasa rajin belajar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sendiri bagi anggota keluargayang masih sekolah
c.       Ikut menjaga harta benda keluarga
d.      Saling menghargai dan cinta kasih terhadap sesame anggota keluarga
      2.      Lingkungan kehidupan sekolah
a.       Mentaati peraturan tata tertib yang berlaku
b.      Menggalang kerja sama antar teman tanpa pandang bulu
c.       Hidup rukun dengan sesama anggota sekolah
d.      Mengikuti kegiatan ekstrakulikuler di sekolah seperti pramuka, PMR, dll.
     3.      Lingkungan kehidupan masyarakat
a.       Melaksanakan kerja bakti yang diadakan oleh kampung sesuai dengan   kemampuan
b.      Melaksanakan ronda malam dan siskamling sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
c.       Membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan
     4.      Lingkungan kehidupan berbangsa dan bernegara
a.       Menghormati jasa para pahlawan
b.      Menghormati symbol-simbol negara dan suku-suku lain
c.       Taat membayar pajak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar