1. PENGERTIAN NEGARA
Ø Bahasa
sansekerta = nagari ( kota )
Ø Bahasa Inggris = state ( persekutuan )
Ø Bahasa belanda = staat (
persekutuan )
Ø Bahasa perancis = estat (
negara )
State, staat dan
estat berasal dari bahasa latin yaitu status/ stacum yg berarti keadaan yang
tegak dan tetap atau sesuatu yang memilliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Menurut beberapa
ahli :
a.
Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
b.
Prof. Miriam Budiardjo
Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan lainnya dan dapat menetapkan tujuan – tujuan dari kehidupan bersama tersebut.
Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan lainnya dan dapat menetapkan tujuan – tujuan dari kehidupan bersama tersebut.
c. George
Wilhelm Frederich Hegel
Negara adalah
organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual
dan kemerdekaan universal.
Kesimpulan :
“ Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang
mendiami suatu wilayah tertentu dan memiliki pemerintah yang berdaulat (
mendapat pengakuan dari negara lain ) serta memiliki suatu tujuan tertentu.”
|
2.UNSUR-UNSUR NEGARA
2.1 Unsur
Konstitutif ( Unsur Mutlak ), terdiri dari :
a. Harus
ada wilayah Negara
Ø Wilayah daratan, yaitu dapat berupa sungai, danau, gunung
ataupun berupa Patokan seperti pagar.
Ø Wilayah Lautan, untuk Negara Indonesia, batas wilayah.
teritorial mulai 21 Maret 1980 dengan batas Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEE )
adalah selebar 200 mil dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia.
Ø Wilayah Udara, kekuasaan atas wilayah udara suatu Negara
dalam perjanjian Paris tahun1919.
Ø Wilayah Ekstrateritorial, artinya meskipun tempat itu berada
di luar wilayah Negara yang bersangkutan atau di wilayah Negara lain tetapi
tetap dianggap wilayah Negara yang diwakili.
b. Harus ada rakyat atau komunis
c. Pemerintah
yang berdaulat
Ø Pemerintah dalam arti luas adalah gabungan dari semua
lembaga yang meliputi badan legislatife, eksekutife, dan yudikatif.
Ø Pemerintah dalam arti sempit adalah presiden, wakil
presiden, dan para menteri (kabinet)
2.2 Unsur
Deklaratif ( Unsur Pendukung )
a. Harus
ada pengakuan dari negara lain
Ø Pengakuan De facto, yaitu pengakuan berdasarkan secara
kenyatan berdirinya suatu Negarabaru.
Ø Pengakuan De jure, yaitu pengakuan sah berdirinya suatu
negara menurut hukum International.
3.FUNGSI
DAN TUJUAN NEGARA
Tujuan negara adalah cita – cita
yang hendak dicapai oleh suatu negara. Tujuan negara Republik Indonesia
tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yaitu :
Ø Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia
Ø Memajukan kesejahteraan umum
Ø Mencerdaskan kehidupan bangsa
Ø Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social
Fungsi negara adalah upaya negara
untuk mewujudkan cita-cita negara tersebut. Ada beberapa pendapat dari para
ahli mengenai fungsi negara yaitu :
a.
Teori Trias Politika dikemukakan
oleh Montesquieu
1.
Fungsi legislatif ( membuat
Undang-Undang )
2.
Fungsi eksekutif ( melaksanakan
Undang-Undang )
3.
Fungsi yudikatif ( mengadili
pelanggaran Undang-Undang )
b.
Teori John Locke
1.
Fungsi legislatif
2.
Fungsi eksekutif
3.
Fungsi federatif
c.
Teori Catur Praja dikemukakan oleh
Van Vollenhoven
1.
Fungsi perundang-undangan
(regelling)
2.
Fungsi pemerintahan (bestuur)
3.
Fungsi kehakiman atau mengadili (
recthpraak)
4.
Fungsi kepolisian atau ketertiban
dan keamanan (politie)
d.
Teori Dwi Praja dikemukakan oleh Goodnow
1.
Fungsi pembentukan haluan negara
(policy making)
2.
Fungsi pelaksanaan haluan negara
(policy excekuting)
e.
Fungsi negara secara umum yang
disampaikan oleh Miriam Budiardjo yaitu :
1. Fungsi Pertahanan.
2. Fungsi keamanan dan ketertiban.
3.
Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
4. Fungsi keadilan.
4. Fungsi keadilan.
4.
UPAYA PEMBELAAN NEGARA
Pembelaan negara adalah sikap,
perilaku kesetiaan atau kecintaan warga negara dalam mempertahankan negaranya
dari ancaman negara lain untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
5.
PENTINGNYA PEMBELAAN NEGARA
Ada beberapa alasan mengapa usaha
pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara diantaranya :
a.
Untuk mempertahankan negara dari
berbagai ancaman bahaya
b.
Untuk menjaga keutuhan wilayah
negara
c.
Merupakan panggilan sejarah
d.
Merupaka hak dan kewajiban setiap
warga negara
6.DASAR
HUKUM KONSTITUSIONAL TENTANG PEMBELAAN NEGARA
Ø UUD 1945 pasal 27 ayat (3) :
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Ø UUD 1945 pasal 30 ayat (1) :
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
Ø UUD 1945 pasal 30 ayat (2) :
“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta oleh tentara Nasional Indonesia dan kepolisian
negara republik Indonesiasebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai
kekuatanpendukung.
Ø UUD 1945 pasal 30 ayat (3)
Ø UUN 1945 pasal 30 ayat
(4)
Ø UUD 1945 pasal 30 ayat (5)
7. BENTUK-BENTUK USAHA PEMBELAAN
NEGARA
Keikutsertaan
warganegara dalam upaya bela negara menurut UU Nomor 3 tahun 2002 pasal 9 ayat
(2) :
1. Pendidikan kewarganegaraan
2. Pelatihan dasar Kemiliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai Prajurit TNI secara sukarela atau wajib
4. Pengabdian sesuai dengan profesi
1. Pendidikan kewarganegaraan
2. Pelatihan dasar Kemiliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai Prajurit TNI secara sukarela atau wajib
4. Pengabdian sesuai dengan profesi
8. BENTUK-BENTUK ANCAMAN TERHADAP NEGARA
Ancaman adalah setiap usaha dan
kegiatan, baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa.
Dilihat dari bentuknya, ancaman dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
Dilihat dari bentuknya, ancaman dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
a. Ancaman Militer
Adalah
ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir yang dinilai
dapat mengancam kedaulatan negara. Contohnya spionase, sabotase, aksi terror
bersenjata, agresi, perang saudara, pelanggaran wilayah dan bentrokan senjata.
b. Ancaman Non Militer
Adalah ancaman
yang tidak menggunakan kekuatan bersenjata. Contohnya aksi radikalisme, konflik
komunal, terorisme, gerakan separatis, kejahatan lintas negara, kegiatan
imigrasi lengkap, gangguan keamanan, polusi, dan bencana alam.
9. KOMPONEN-KOMPONEN PERTAHANAN DAN
KEAMANAN NEGARA
a. Komponen Utama,
yaitu TNI, dan Polri yang berperan memelihara Keamanan dan Ketertiban
masyarakat, penegak hukum dan memberikan perlindungan masyarakat.
b. Komponen cadangan atau pendukung,
yaitu seluruh warga
negara, Sumber Daya Alam, sarana dan
prasaran nasional yang
dikerahkan melalui mobilisasi
untuk memperkuat dan mendukung
komponen utama.
Komponen pendukung terdiri dari 8 segmen yaitu :
1.
Brimob 5. Resimen Mahasiswa
( Menwa )
2.
SAT POL PP 6. Organisasi Kepemudaan
3.
Hansip 7. Organisasi
Beladiri
4.
Satpam 8. Satuan
Tugas ( Satgas ) partai
10.SIKAP TERHADAP BERBAGAI ANCAMAN NEGARA
1.
Menumbuhkan kondisi yang kondusif
untuk memulihkan stabilitas keamanan dalam negeri dari ancaman luar.
2.
Melakukan kegiatan represif untuk
menegakkan hukum, memadamkan pemberontakan bersenjata, dan gangguan keamanan
lainnya.
3.
Memulihkan keamanan dan
menyelamatkan masyarakat.
11. SIKAP PARTISIPASI DALAM USAHA
PEMBELAAN NEGARA
1.
Lingkungan kehidupan keluarga
a.
Melaksanakan kehidupan sehari-hari
secara tertib dan teratur
b.
Senantiasa rajin belajar sesuai
dengan jadwal yang telah ditetapkan sendiri bagi anggota keluargayang masih
sekolah
c.
Ikut menjaga harta benda keluarga
d.
Saling menghargai dan cinta kasih
terhadap sesame anggota keluarga
2.
Lingkungan kehidupan sekolah
a.
Mentaati peraturan tata tertib yang
berlaku
b.
Menggalang kerja sama antar teman
tanpa pandang bulu
c.
Hidup rukun dengan sesama anggota
sekolah
d.
Mengikuti kegiatan ekstrakulikuler
di sekolah seperti pramuka, PMR, dll.
3.
Lingkungan kehidupan masyarakat
a.
Melaksanakan kerja bakti yang
diadakan oleh kampung sesuai dengan kemampuan
b.
Melaksanakan ronda malam dan
siskamling sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
c.
Membuang sampah pada tempat yang
telah ditentukan
4.
Lingkungan kehidupan berbangsa dan
bernegara
a.
Menghormati jasa para pahlawan
b.
Menghormati symbol-simbol negara dan
suku-suku lain
c.
Taat membayar pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar